Home Informasi Berbagai Tantangan Halal Haram Terkait Produk Hewani
Berbagai Tantangan Halal Haram Terkait Produk Hewani Berbagai Tantangan Halal Haram Terkait Produk Hewani

Berbagai Tantangan Halal Haram Terkait Produk Hewani

Berbagai Tantangan Halal Haram Terkait Produk Hewani

  • Syarat-syarat produk halal sudah jelas tercantum dalam kaidah fiqih, di mana produk tersebut harus halal dzatnya, halal dalam pemrosesannya, halal penyimpanannya, halal penyajiannya, serta halal dari cara memperolehnya
  • Produk hewani yang halal dzatnya, bisa menjadi haram jika tidak disembelih secara syar’i dan menyebut asma Allah
  • Halal dan haram adalah dari Allah. Maka, disarankan untuk tidak mudah menghukumi suatu hal dengan halal atau haram tanpa dasar yang kuat

Berbagai Tantangan Halal Haram Terkait Produk Hewani

Tidak cukup hanya ‘baik dan aman’ secara kesehatan. Aspek kehalalan juga menjadi hal yang harus diperhatikan dalam produk hewani yang hendak kita konsumsi. Terlebih hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam regulasi tersebut, diwajibkan untuk seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Dalam dinamikanya, konsep halal telah mengalami perkembangan dan mencakup ke berbagai aspek, mulai dari agama, bisnis, hingga ilmu pengetahuan. Dalam ilmu pengetahuan contohnya, berbagai produk temuan seperti vaksin, gelatin sebagai kapsul obat dan rekayasa genetika tak bisa serta merta terlepas dari konsep halal,” kata Guru Besar Fakultas Peternakan UGM  Prof. Ir. Yuny Erwanto, PhD., IPM  dalam Indonesia Livestock Club (ILC) Series Ramadhan III: Halal Haram Produk Hewani, pada Rabu (6/4). Acara yang diselenggarakan secara luar jaringan (luring) di Masjid Nurul Fikri Fakultas Peternakan UGM dan melalui siarang langsung di kanal Youtube @agropustaka dan IG live di @kmfpt_ugm tersebut terselenggara dengan kolaborasi Indonesia Livestock Alliance (ILA), Badan Pengembangan Peternakan Indonesia (BPPI), BroilerX, dan Keluarga Muslim Fakultas Peternakan UGM (KMFPT).

Yuny memaparkan syarat-syarat produk halal sudah jelas tercantum dalam kaidah fiqih, di mana produk tersebut harus halal dzatnya, halal dalam pemrosesannya, halal penyimpanannya, halal penyajiannya, serta halal dari cara memperolehnya. Ia menjelaskan, produk hewani yang halal dzatnya bisa menjadi haram, jika tidak disembelih secara syar’i dan menyebut asma Allah SWT.

Maka, daging dari binatang halal, seperti ayam yang tidak disembelih secara syar’i dan tidak menyebut asma Allah, maka hukumnya haram. Selain itu, semua jenis bangkai hukumnya juga haram. Hal ini bisa dari binatang yang terjatuh, terjepit maupun tertabrak dan belum sempat disembelih secara syar’i maka merupakan jenis bangkai. Kemudian produk haram selanjutnya adalah produk hewani daging babi dan anjing serta turunannya. Sementara itu, makanan yang beracun dan memudharatkan juga mempunyai hukum haram, serta memakan sesuatu dengan cara memperoleh yang dilarang.

Lebih jauh, Yuny menambahkan bahwa sebenarnya produk halal maupun haram itu sudah jelas. Namun, yang berada di antaranya atau biasa disebut subhat, yang susah dan jumlahnya cukup banyak. Hal inilah yang benar-benar harus diperhatikan. Pasalnya hukum halal dan haram adalah dari Allah. Sehingga, Yuny berpesan untuk jangan dengan mudah menghukumi suatu hal dengan halal dan haram tanpa dasar yang kuat.

“Beberapa waktu terakhir bergulir berbagai isu terkait kehalalan yang beredar di masyarakat, seperti pertanyaan terkait hukum halal haram pemotongan ternak dengan pemingsanan (stunning) di rumah potong. Umumnya, pemingsanan dilakukan dengan aliran listrik pada water bath. Kepala ayam akan tercelup pada air dalam water bath yang dicelupkan sebuah elektroda, sedangkan shackles pada killing line terhubung dengan elektroda tanah, sehingga terjadi aliran listrik melalui tubuh ayam. Water level ini harus dijaga ketinggiannya agar semua kepala ayam dapat terendam Menurut saya, pemingsanan dalam penyembelihan ini perlu terus dikaji. Karena ayam mempunyai tingkat kekuatan kesadaran yang berbeda-beda sedangkan voltase listrik dalam rangkaian alat tersebut konstan, maka dimungkinkan ada ayam yang tidak kuat dan mati, di saat ayam yang lain hanya pingsan dengan standar voltase yang diberikan,” terang Yuni.

Dalam hal pemingsanan ini, Yuny menjelaskan bahwa MUI telah memperbolehkan namun dengan syarat, ketika dia diangkat dan dibiarkan dalam waktu 2 menit akan kembali hidup. Untuk itu menurutnya hal seperti ini harus dikaji lebih dalam secara ilmiah. “Mungkin bisa dikaji dengan hubungan variabel berat dan voltase yang diberikan. Dengan ini dapat diperoleh hasil berapa persen yang pingsan dan berapa yang tidak, atau justru yang mati. Ini tentu menjadi tantangan yang perlu dikaji lebih dalam bagi dunia peternakan sebagai penghasil produk pangan hewani,” tambahnya.

Titik kritis lain halal haram dalam produk hewani adalah penggunaan meat bone meal (MBM) pada pakan unggas. Di mana mayoritas MBM di Indonesia bersumber dari impor, sehingga memastikan bahan pakan yang digunakan tersebut dari tulang dan daging binatang yang halal menjadi tantangan tersendiri. “Saya pernah melakukan penelitian sekitar tahun 2006, di mana setelah kita tes DNA nya, MBM berasal dari campuran berbagai ternak mulai dari ayam, kambing, sapi hingga babi. Ini merupakan persoalan yang tidak mudah. Terlebih dalam hal pengawasan, mungkin tidak seketat pada manusia. Tentu hal ini menjadi tantangan yang harus dikaji lebih dalam,” ungkap Yuny.

 

Tentang BroilerX

merupakan perusahaan teknologi yang mempunyai visi menyediakan layanan peternakan unggas modern dengan dukungan teknologi mutakhir terbaik di kawasan Asia Tenggara. Dengan misi penerapan peternakan unggas yang presisi, penyediaan layanan dan produk teknologi yang terjangkau untuk usaha perunggasan, serta menghubungkan ayam, peternak dan konsumen, BroilerX berkomitmen menumbuhkan nilai-nilai ‘presisi’, ‘kolaborasi’, dan ‘tanggung jawab’. 

BroilerX juga bertekad membantu pertumbuhan UMKM bidang peternakan unggas, menyediakan layanan konsultasi peternakan unggas, penyediaan teknologi informasi dan otomatisasi peternakan ayam, analisis big data dan kecerdasan buatan, serta optimalisi dan efisiensi proses produksi.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Aldi | BroilerX |  0822-3382-9339, 0811 2648 133 | [email protected]

 

Baca juga artikel berikut ini:

Penerapan Internet of Thing untuk Kedaulatan Perunggasan Nasional

 

 

Share Artikel ini ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *